Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O
(“Peraturan 20/2017”).Peraturan 20/2017 bercita-cita untuk membuat jalan-jalan Indonesia dilewati oleh lebih banyak kendaraan bermotor ramah lingkungan dengan mewajibkan industri otomotif memenuhi standard baku mutu emisi gas buang yang baru, dan lazim dikenal sebagai standard EURO 4.
Sebelum terbitnya Peraturan 20/2017, permasalahan yang sama diatur dalam Peraturan Menteri
No. 04 tahun 2009 (“Regulation 4/2009”).
Standard Baku Mutu Emisi Gas Buang
Peraturan 20/2017 mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang memproduksi kendaraan bermotor dan/atau memasukan kendaraan bermotor
[1] (secara bersama-sama disebut sebagai
“Badan Usaha”) untuk mematuhi berbagai ketentuan tentang standard emisi gas buang yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan 20/2017.
[2] Jenis kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Peraturan 20/2017 meliputi:
[3]
......