| Issue Number : 3128

Pemerintah Ubah Standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Beberapa Jenis Kendaraan Bermotor

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O (“Peraturan 20/2017”).Peraturan 20/2017 bercita-cita untuk membuat jalan-jalan Indonesia dilewati oleh lebih banyak kendaraan bermotor ramah lingkungan dengan mewajibkan industri otomotif memenuhi standard baku mutu emisi gas buang yang baru, dan lazim dikenal sebagai standard EURO 4.
 
Sebelum terbitnya Peraturan 20/2017, permasalahan yang sama diatur dalam Peraturan Menteri No. 04 tahun 2009 (“Regulation 4/2009”).
 
Standard Baku Mutu Emisi Gas Buang
 
Peraturan 20/2017 mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang memproduksi kendaraan bermotor dan/atau memasukan kendaraan bermotor[1] (secara bersama-sama disebut sebagai “Badan Usaha”) untuk mematuhi berbagai ketentuan tentang standard emisi gas buang yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan 20/2017.[2] Jenis kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Peraturan 20/2017 meliputi:[3]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O (“Peraturan 20/2017”).Peraturan 20/2017 bercita-cita untuk membuat jalan-jalan Indonesia dilewati oleh lebih banyak kendaraan bermotor ramah lingkungan dengan mewajibkan industri otomotif memenuhi standard baku mutu emisi gas buang yang baru, dan lazim dikenal sebagai standard EURO 4.
 
Sebelum terbitnya Peraturan 20/2017, permasalahan yang sama diatur dalam Peraturan Menteri No. 04 tahun 2009 (“Regulation 4/2009”).
 
Standard Baku Mutu Emisi Gas Buang
 
Peraturan 20/2017 mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang memproduksi kendaraan bermotor dan/atau memasukan kendaraan bermotor[1] (secara bersama-sama disebut sebagai “Badan Usaha”) untuk mematuhi berbagai ketentuan tentang standard emisi gas buang yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan 20/2017.[2] Jenis kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Peraturan 20/2017 meliputi:[3]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info