| Issue Number : 3127

Prosedur Baru untuk Pelaporan Wasiat dan Permohonan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik

PrMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 60 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik (“Peraturan 60/2016”) dalam rangka menciptakan mekanisme pelayanan terkait wasiat yang lebih efektif.[1]
 
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 60/2016 menetapkan sejumlah pedoman yang harus dipenuhi oleh notaris dalam menerapkan sistem dokumentasi elektronik baru untuk penyampaian daftar akta yang berkaitan dengan wasiat, serta untuk permohonan surat keterangan wasiat. Secara garis besar, pedoman tersebut memuat hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
PrMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 60 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik (“Peraturan 60/2016”) dalam rangka menciptakan mekanisme pelayanan terkait wasiat yang lebih efektif.[1]
 
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 60/2016 menetapkan sejumlah pedoman yang harus dipenuhi oleh notaris dalam menerapkan sistem dokumentasi elektronik baru untuk penyampaian daftar akta yang berkaitan dengan wasiat, serta untuk permohonan surat keterangan wasiat. Secara garis besar, pedoman tersebut memuat hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info