| Issue Number : 3126

Ketentuan Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris Diubah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 62 tahun 2016 (“Amandemen”),yang mengubah Peraturan Menteri No. 25 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (“Peraturan 25/2014”).

Amandemen ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terkait pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris, yang kini akan dilaksanakan melalui sistem aplikasi elektronik.[1] Berdasarkan tujuan tersebut, Amandemen ini mengubah ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 62 tahun 2016 (“Amandemen”),yang mengubah Peraturan Menteri No. 25 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (“Peraturan 25/2014”).

Amandemen ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terkait pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris, yang kini akan dilaksanakan melalui sistem aplikasi elektronik.[1] Berdasarkan tujuan tersebut, Amandemen ini mengubah ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info