Sebagai salah satu anggota dari
Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes,
[1] Indonesia diwajibkan untuk memenuhi regulasi domestik paling lambat tanggal 30 Juni 2017 dalam rangka melaksanakan komitmen terhadap pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis (
automatic exchanges of financial account information –
“AEoI”) untuk kepentingan pajak. Berdasarkan tujuan tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (“
Perppu 1/2017”).
[2]
Secara pokok, Perppu 1/2017 menetapkan kerangka hukum mengenai penerapan komitmen yang telah dikemukakan di atas, sehingga mengatur tentang hal-hal berikut:
......