Dalam rangka memperlancar arus barang untuk kepentingan perdagangan (proses
customs-clearance dan
cargo-release) ketika melakukan pemasukan obat dan makanan dalam kerangka
Indonesian National Single Window (“
INSW”), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“
BPOM”) telah menerbitkan Peraturan
No. 4 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia (“
Peraturan 4/2017”).
[1]
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 4/2017 memutakhirkan pedoman yang berkaitan dengan pemasukan tersebut dan mencakup hal-hal berikut: (1) Persyaratan pemasukan; (2) Prosedur dan biaya yang berlaku untuk memperoleh persetujuan pemasukan; (3) Dokumentasi wajib; dan (5) Kegiatan pemasukan kembali.
[2]
Sebelumnya, pedoman ini diatur dalam Peraturan Kepala BPOM
No. 12 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia,
[3] yang telah diubah dengan Peraturan Kepala BPOM
No. 25 tahun 2016 (secara bersama-sama disebut sebagai “
Peraturan 12/2015”).
Persyaratan Pemasukan
Obat dan makanan hanya dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia oleh pemegang izin edar yang diterbitkan oleh BPOM atau kuasanya, dengan syarat:
[4]
......