| Issue Number : 3116

OJK Ubah Aturan RUPS Perusahaan Terbuka

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 10/POJK.04/2017 (“Amandemen”), yang mengubah Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan 32/2014”).
 
Secara pokok, Amandemen ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dengan menambahkan ketentuan-ketentuan baru yang mengatur tentang hal-hal berikut:[1]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 10/POJK.04/2017 (“Amandemen”), yang mengubah Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan 32/2014”).
 
Secara pokok, Amandemen ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dengan menambahkan ketentuan-ketentuan baru yang mengatur tentang hal-hal berikut:[1]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info