Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program dana pensiun di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”) telah menerbitkan Peraturan
No. 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun (“
Peraturan 5/2017”).
[1]
Secara pokok, Peraturan 5/2017 mengatur tentang sejumlah bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan iuran dan manfaat dana pensiun, beserta manfaat tambahan lain yang ditawarkan oleh pihak-pihak berikut:
[2]