| Issue Number : 3113

OJK Atur Iuran dan Manfaat Dana Pensiun

Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program dana pensiun di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun (“Peraturan 5/2017”).[1]
 
Secara pokok, Peraturan 5/2017 mengatur tentang sejumlah bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan iuran dan manfaat dana pensiun, beserta manfaat tambahan lain yang ditawarkan oleh pihak-pihak berikut:[2]
 
1. Dana pensiun yang dibentuk dan diselenggarakan oleh pemberi kerja untuk karyawannya (Dana Pensiun Pemberi Kerja ­– “DPPK......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program dana pensiun di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun (“Peraturan 5/2017”).[1]
 
Secara pokok, Peraturan 5/2017 mengatur tentang sejumlah bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan iuran dan manfaat dana pensiun, beserta manfaat tambahan lain yang ditawarkan oleh pihak-pihak berikut:[2]
 
1. Dana pensiun yang dibentuk dan diselenggarakan oleh pemberi kerja untuk karyawannya (Dana Pensiun Pemberi Kerja ­– “DPPK......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info