| Issue Number : 3110

OJK Atur Ketentuan Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum

Dalam rangka meningkatkan pengawasan bank umum sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum (“Peraturan 15/2017”).[2]
 
Dengan berpedoman pada kedua tujuan tersebut, Peraturan 15/2017 memutakhirkan pedoman pengawasan bank umum, yang sebelumnya diatur dalam peraturan-peraturan berikut (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”):
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka meningkatkan pengawasan bank umum sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum (“Peraturan 15/2017”).[2]
 
Dengan berpedoman pada kedua tujuan tersebut, Peraturan 15/2017 memutakhirkan pedoman pengawasan bank umum, yang sebelumnya diatur dalam peraturan-peraturan berikut (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”):
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info