Dalam rangka meningkatkan pengawasan bank umum sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ditetapkan dalam Undang-Undang
No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan,
[1] Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”) telah menerbitkan Peraturan
No. 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum (“
Peraturan 15/2017”).
[2]
Dengan berpedoman pada kedua tujuan tersebut, Peraturan 15/2017 memutakhirkan pedoman pengawasan bank umum, yang sebelumnya diatur dalam peraturan-peraturan berikut (secara bersama-sama disebut sebagai “
Peraturan Terdahulu”):
......