| Issue Number : 3108

Pemerintah Cabut Pedoman Penetapan Izin Gangguan

Dalam rangka mencapai peringkat yang lebih tinggi dalam daftar Kemudahan Berusaha Bank Dunia (the World Bank’s Ease of Doing Business list), Menteri Dalam Negeri (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 19 tahun 2017 (“Peraturan 19/2017”), untuk mencabut Peraturan Menteri No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Peraturan 27/2009”) dan Peraturan Menteri No. 22 tahun 2016[1]tentang Perubahan Atas Peraturan 27/2009 (“Peraturan 22/2016”).[2]
 
Kerangka Hukum Izin Gangguan
 
Sebelum dicabut, Peraturan 27/2009 mendefinisikan izin gangguan sebagai izin yang wajib dimiliki oleh setiap pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan atau usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan di lokasi tempat kegiatan atau usaha tersebut akan diselenggarakan.[3]
 
Peraturan 27/2009 kemudian menyatakan bahwa izin gangguan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah sekaligus menetapkan sejumlah pedoman mengenai pembuatan peraturan daerah dimaksud. Secara umum, tiap-tiap peraturan daerah dimaksud wajib paling sedikit memuat hal-hal sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 (2), antara lain: kriteria gangguan, persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin gangguan, serta pemungutan retribusi atas pemberian izin tersebut.[4]
 
Akan tetapi, akibat pencabutan pedoman yang sebelumnya diatur dalam Peraturan 27/2009 dan Peraturan 22/2016 belum lama ini, peraturan-peraturan terkait izin gangguan kini diatur dalam kerangka hukum berikut ini:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka mencapai peringkat yang lebih tinggi dalam daftar Kemudahan Berusaha Bank Dunia (the World Bank’s Ease of Doing Business list), Menteri Dalam Negeri (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 19 tahun 2017 (“Peraturan 19/2017”), untuk mencabut Peraturan Menteri No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Peraturan 27/2009”) dan Peraturan Menteri No. 22 tahun 2016[1]tentang Perubahan Atas Peraturan 27/2009 (“Peraturan 22/2016”).[2]
 
Kerangka Hukum Izin Gangguan
 
Sebelum dicabut, Peraturan 27/2009 mendefinisikan izin gangguan sebagai izin yang wajib dimiliki oleh setiap pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan atau usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan di lokasi tempat kegiatan atau usaha tersebut akan diselenggarakan.[3]
 
Peraturan 27/2009 kemudian menyatakan bahwa izin gangguan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah sekaligus menetapkan sejumlah pedoman mengenai pembuatan peraturan daerah dimaksud. Secara umum, tiap-tiap peraturan daerah dimaksud wajib paling sedikit memuat hal-hal sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 (2), antara lain: kriteria gangguan, persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin gangguan, serta pemungutan retribusi atas pemberian izin tersebut.[4]
 
Akan tetapi, akibat pencabutan pedoman yang sebelumnya diatur dalam Peraturan 27/2009 dan Peraturan 22/2016 belum lama ini, peraturan-peraturan terkait izin gangguan kini diatur dalam kerangka hukum berikut ini:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info