Dalam rangka mencapai peringkat yang lebih tinggi dalam daftar Kemudahan Berusaha Bank Dunia (
the World Bank’s Ease of Doing Business list), Menteri Dalam Negeri (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 19 tahun 2017 (“
Peraturan 19/2017”), untuk mencabut Peraturan Menteri
No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“
Peraturan 27/2009”) dan Peraturan Menteri
No. 22 tahun 2016[1]tentang Perubahan Atas Peraturan 27/2009 (“
Peraturan 22/2016”).
[2]
Kerangka Hukum Izin Gangguan
Sebelum dicabut, Peraturan 27/2009 mendefinisikan izin gangguan sebagai izin yang wajib dimiliki oleh setiap pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan atau usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan di lokasi tempat kegiatan atau usaha tersebut akan diselenggarakan.
[3]
Peraturan 27/2009 kemudian menyatakan bahwa izin gangguan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah sekaligus menetapkan sejumlah pedoman mengenai pembuatan peraturan daerah dimaksud. Secara umum, tiap-tiap peraturan daerah dimaksud wajib paling sedikit memuat hal-hal sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 (2), antara lain: kriteria gangguan, persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin gangguan, serta pemungutan retribusi atas pemberian izin tersebut.
[4]
Akan tetapi, akibat pencabutan pedoman yang sebelumnya diatur dalam Peraturan 27/2009 dan Peraturan 22/2016 belum lama ini, peraturan-peraturan terkait izin gangguan kini diatur dalam kerangka hukum berikut ini:
......