Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“
BPOM”) telah menerbitkan Peraturan
No. 2 tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (“
Peraturan 2/2017”) dalam rangka meningkatkan pengawasan internal di sejumlah industri pangan berikut:
[1]
......