Menteri Kesehatan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (“
Peraturan 11/2017”) dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan.
[1]
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 11/2017 menetapkan penyempurnaan ketentuan mengenai sistem keselamatan pasien yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri
No. 1691/MENKES/PER.VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit (“
Peraturan 1691/2011”).
Sistem Keselamatan Pasien
Peraturan 11/2017 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan sistem pelayanan guna menjamin keselamatan yang lebih baik bagi pasien. Sistem yang lazim dikenal sebagai sistem keselamatan pasien
[2] ini dilaksanakan melalui penerapan tindakan-tindakan berikut:
[3]
......