| Issue Number : 3098

Pemerintah Atur Ulang Ketentuan Sistem Keselamatan Pasien

Menteri Kesehatan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (“Peraturan 11/2017”) dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan.[1]
 
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 11/2017 menetapkan penyempurnaan ketentuan mengenai sistem keselamatan pasien yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 1691/MENKES/PER.VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit (“Peraturan 1691/2011”).
 
Sistem Keselamatan Pasien
 
Peraturan 11/2017 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan sistem pelayanan guna menjamin keselamatan yang lebih baik bagi pasien. Sistem yang lazim dikenal sebagai sistem keselamatan pasien[2] ini dilaksanakan melalui penerapan tindakan-tindakan berikut:[3]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Kesehatan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (“Peraturan 11/2017”) dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan.[1]
 
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 11/2017 menetapkan penyempurnaan ketentuan mengenai sistem keselamatan pasien yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 1691/MENKES/PER.VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit (“Peraturan 1691/2011”).
 
Sistem Keselamatan Pasien
 
Peraturan 11/2017 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan sistem pelayanan guna menjamin keselamatan yang lebih baik bagi pasien. Sistem yang lazim dikenal sebagai sistem keselamatan pasien[2] ini dilaksanakan melalui penerapan tindakan-tindakan berikut:[3]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info