Undang-Undang
No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah resmi dicabut dan dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 85/PUU-XI/2013. Akibatnya, pengaturan dan pengelolaan sumber daya air di Indonesia kembali mengacu pada ketentuan Undang-Undang
No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan (“
UU 1974”).
Dalam rangka memperbarui ketentuan-ketentuan UU 1974 yang sudah ketinggalan zaman sekaligus meningkatkan kepastian hukum di bidang industri air, Dewan Perwakilan Rakyat(“
DPR”) sedang melaksanakan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (“
RUU”). RUU tersebut terdiri dari 50 pasal, yang memuat payung aturan hukum komprehensif mengenai pemanfaatan sumber daya air.
RUU ini secara khusus membahas tentang persoalan-persoalan berikut:
......