| Issue Number : 3092

Ketentuan Baru Mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Umum

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“Peraturan 71/2016”) untuk memberikan pedoman bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam menjaga kesehatan keuangan.[1]
 
Peraturan 71/2016 yang terdiri dari 62 pasal ini menetapkan kerangka pengaturan yang luas, sehingga edisi Indonesian Legal Brief kali ini hanya akan membahas hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“Peraturan 71/2016”) untuk memberikan pedoman bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam menjaga kesehatan keuangan.[1]
 
Peraturan 71/2016 yang terdiri dari 62 pasal ini menetapkan kerangka pengaturan yang luas, sehingga edisi Indonesian Legal Brief kali ini hanya akan membahas hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info