Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (
“Gubernur”) akhirnya menetapkan besaran upah minimum untuk pekerja di beberapa sektor industri dengan menerbitkan Peraturan Gubernur
No. 20 tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2017 (“
Peraturan 20/2017”).
Sebelum terbitnya Peraturan 20/2017, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Gubernur
No. 8 tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016 (“
Peraturan 8/2016”).
[1]
Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017
Peraturan 20/2017 menetapkan besaran wajib upah minimum sektoral provinsi untuk DKI Jakarta yang terbagi dalam tiga sektor, yaitu: (1) Kimia, energi dan pertambangan; (2) Logam, elektronik dan mesin; dan (3) Farmasi dan kesehatan.
[2]
Sebelumnya, selain ketiga kategori yang dikemukakan di atas, Peraturan 8/2016 juga mengatur upah minimum untuk pekerja di sektor berikut:
[3]
......