| Issue Number : 3091

Upah Minimum Sektoral Jakarta Tahun 2017

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) akhirnya menetapkan besaran upah minimum untuk pekerja di beberapa sektor industri dengan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 20 tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2017 (“Peraturan 20/2017”).
 
Sebelum terbitnya Peraturan 20/2017, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 8 tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016 (“Peraturan 8/2016”).[1]
 
Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017
 
Peraturan 20/2017 menetapkan besaran wajib upah minimum sektoral provinsi untuk DKI Jakarta yang terbagi dalam tiga sektor, yaitu: (1) Kimia, energi dan pertambangan; (2) Logam, elektronik dan mesin; dan (3) Farmasi dan kesehatan.[2]                                                                                                  
Sebelumnya, selain ketiga kategori yang dikemukakan di atas, Peraturan 8/2016 juga mengatur upah minimum untuk pekerja di sektor berikut:[3]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) akhirnya menetapkan besaran upah minimum untuk pekerja di beberapa sektor industri dengan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 20 tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2017 (“Peraturan 20/2017”).
 
Sebelum terbitnya Peraturan 20/2017, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 8 tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016 (“Peraturan 8/2016”).[1]
 
Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017
 
Peraturan 20/2017 menetapkan besaran wajib upah minimum sektoral provinsi untuk DKI Jakarta yang terbagi dalam tiga sektor, yaitu: (1) Kimia, energi dan pertambangan; (2) Logam, elektronik dan mesin; dan (3) Farmasi dan kesehatan.[2]                                                                                                  
Sebelumnya, selain ketiga kategori yang dikemukakan di atas, Peraturan 8/2016 juga mengatur upah minimum untuk pekerja di sektor berikut:[3]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info