| Issue Number : 3083

BI Perbaharui Aturan Bilyet Giro

Dalam rangka meningkatkan aspek kepercayaan masyarakat, keamanan dan perlindungan dalam penggunaan bilyet giro, Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro (“Peraturan 18/2016”).[1]
 
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 18/2016 menetapkan suatu pedoman komprehensif bagi setiap pihak dalam melakukan transaksi yang berhubungan dengan penggunaan bilyet giro (“Giro”). Namun, mengingat luasnya cakupan Peraturan 18/2016, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas topik-topik berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka meningkatkan aspek kepercayaan masyarakat, keamanan dan perlindungan dalam penggunaan bilyet giro, Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro (“Peraturan 18/2016”).[1]
 
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 18/2016 menetapkan suatu pedoman komprehensif bagi setiap pihak dalam melakukan transaksi yang berhubungan dengan penggunaan bilyet giro (“Giro”). Namun, mengingat luasnya cakupan Peraturan 18/2016, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas topik-topik berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info