| Issue Number : 3079

OJK Atur Manajemen Risiko bagi Bank yang Melakukan Aktivitas Reksa Dana

Sejalan dengan komitmen utama untuk meningkatkan penerapan manajemen risiko di bidang layanan jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (‘OJK’) telah menerbitkan Surat Edaran No. 4/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana (“Surat Edaran 4/2017”).
 
Surat Edaran 4/2017 merupakan pelaksanaan Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,[1] serta Peraturan OJK No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Surat edaran ini menetapkan sejumlah persyaratan bersifat umum maupun khusus yang harus diterapkan oleh bank yang menawarkan layanan reksa dana (“Bank”). Di samping itu, Surat Edaran 4/2017 juga menetapkan sejumlah ketentuan tentang kewajiban rencana dan pelaporan bagi bank, audit dan evaluasi, serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran.
 
Sebelum terbitnya Surat Edaran 4/2017, persoalan yang sama telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (“BI”) No. 7/19/DPNP tanggal 14 Juni 2005, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran BI No. 11/36/DPNP tanggal 31 Desember 2009 (“Surat Edaran BI”).
 
Tindakan Manajemen Risiko
 
Ada dua jenis tindakan manajemen risiko yang wajib dilaksanakan oleh Bank. Pertama, tindakan umum, yang berlaku untuk semua Bank, dan kedua, tindakan khusus, yang dibedakan berdasarkan peran Bank dalam penyediaan layanan reksa dana, apakah sebagai sebagai investor, sebagai agen penjual efek atau sebagai bank kustodian. Rincian mengenai jenis-jenis tindakan dimaksud dijabarkan lebih lanjut dalam tabel di bawah ini:
 
Peran Bank Tindakan Manajemen Risiko
Bank Secara Umum[2]
1. Bank wajib memastikan bahwa manajer investasi telah memperoleh izin usaha resmi dan OJK telah memberikan pernyataan efektif atas layanan reksa dana dimaksud;
2. Bank wajib mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul atas aktivitas yang berkaitan dengan reksa dana;
3. Bank dilarang melakukan tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan reksa dana memiliki karakteristik produk Bank (antara lain memberikan jaminan atas pelunasan/redemption reksa dana, membuat komitmen untuk membeli sewaktu-waktu/standby buyer, dan lain-lain).
Bank Sebagai Investor Reksa Dana[3]
1. Bank tidak boleh memiliki aset produktif dalam bentuk saham dan/atau surat berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari (underlying reference asset) yang berbentuk saham. Dengan demikian, bank dilarang untuk melakukan investasi pada reksa dana dengan aset yang mendasari berbentuk saham;
2. Bank wajib memenuhi ketentuan kehati-hatian dalam melakukan investasi dalam reksa dana (antara lain memperhatikan kemampuan dan kondisi keuangan bank serta kebijakan, strategi, dan pedoman internal Bank; memastikan bahwa investasi yang dilakukan tidak melanggar batas maksimum pemberian kredit dan penyaluran dana, dan lain-lain);
3. Bank wajib memastikan kualitas  reksa dana sebelum mulai melakukan aktivitas investasi;
4. Bank wajib memantau eksposur risiko dari aktivitas yang berkaitan dengan reksa dana secara berkala.
Bank Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana[4]
 
1. Bank hanya dapat diwakili oleh pegawai yang telah memperoleh Izin Sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan pegawai dimaksud tidak diperbolehkan untuk bertindak sebagai sub agen atau  mengalihkan fungsi tersebut kepada pihak lain;
2. Bank wajib menuangkan rincian kegiatan terkait agen penjual efek reksa dana dalam suatu perjanjian tertulis;
3. Bank wajib memantau perkembangan dan pengelolaan reksa dana yang dilakukan oleh manajer investasi (antara lain memastikan konsistensi kebijakan portofolio dengan prospektus reksa dana, memantau pengelolaan likuiditas dan kinerja manajer investasi, dan lain-lain);
4. Bank wajib melindungi kepentingan nasabah dengan cara melakukan analisa dalam memilih reksa dana yang paling sesuai untuk nasabahyang bersangkutan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan kinerja dan reputasi manajer investasi, memberikan informasi yang transparan kepada nasabah, dan lain-lain; dan seterusnya.
Bank Sebagai Bank Kustodian[5]
1. Setiap aktivitas sebagai bank kustodian harus didasarkan pada suatu perjanjian kerja sama tertulis;
2. Bank dilarang terafiliasi dengan manajer investasi;
3. Bank harus mengadministrasikan dan mencatat efek yang dititipkan pada Bank;
4. Bank dilarang mendelegasikan kewajibannya kepada pihak lain dalam menerbitkan konfirmasi atas investasi nasabah;
5. Bank harus menerapkan sistem pengendalian intern secara efektif, memastikan adanya verifikasi dan kaji ulang secara berkala terhadap bank kustodian dan agen penjual efek reksa dana, serta menyiapkan tindakan-tindakan untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi;
6. Bank wajib menghindari kemungkinan timbulnya benturan kepentingan; dan
7. Bank wajib menunjuk pejabat dan/atau pejabat yang berwenang untuk melakukan fungsi unit kerja yang menangani kegiatan kustodian dan unit agen penjual efek reksa dana; dan seterusnya.
 
Pada dasarnya ketentuan-ketentuan tentang tindakan manajemen risiko yang ditetapkan dalam Surat Edaran 4/2017 hampir sama dengan ketentuan-ketentuan Surat Edaran BI.
 
Rencana dan Pelaporan
 
Bank yang akan melaksanakan aktivitas reksa dana untuk pertama kalinya, baik sebagai agen penjual atau bank kustodian, wajib mencantumkan aktivitas tersebut dalam rencana bisnis untuk tahun yang sama, dan kemudian menyampaikan rencana tersebut kepada OJK. Bank juga wajib menyampaikan laporan-laporan berikut kepada OJK:[6]
 
1. Laporan rencana pelaksanaan aktivitas baru sebagai agen penjual atau bank kustodian; dan
2. Laporan realisasi pelaksanaan aktivitas baru sebagai agen penjual atau bank kustodian.[7] Laporan ini wajib disampaikan paling lama tujuh hari kerja setelah pelaksanaan aktivitas baru.[8]
 
Di lain pihak, Bank yang sudah pernah melaksanakan aktivitas sebagai agen penjual efek reksa dana dan terdaftar wajib memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan rencana penjualan kepada OJK.[9]
Terakhir, setiap Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala (setiap tiga bulan sekali) yang memuat aktivitas reksa dana masing-masing kepada OJK.[10]
 
Sanksi
 
Bank yang terbukti melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran 4/2017 mengenai manajemen risiko akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan-peraturan berikut:
 
1. Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
2. Peraturan OJK No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan
3. Peraturan OJK No. 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.[11]
 
Surat Edaran 4/2017 mencabut dan menggantikan Surat Edaran BI dan berlaku sejak tanggal 1 Maret 2017.
 


[1]Untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini, lihat ILB No.2877.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Sejalan dengan komitmen utama untuk meningkatkan penerapan manajemen risiko di bidang layanan jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (‘OJK’) telah menerbitkan Surat Edaran No. 4/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana (“Surat Edaran 4/2017”).
 
Surat Edaran 4/2017 merupakan pelaksanaan Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,[1] serta Peraturan OJK No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Surat edaran ini menetapkan sejumlah persyaratan bersifat umum maupun khusus yang harus diterapkan oleh bank yang menawarkan layanan reksa dana (“Bank”). Di samping itu, Surat Edaran 4/2017 juga menetapkan sejumlah ketentuan tentang kewajiban rencana dan pelaporan bagi bank, audit dan evaluasi, serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran.
 
Sebelum terbitnya Surat Edaran 4/2017, persoalan yang sama telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (“BI”) No. 7/19/DPNP tanggal 14 Juni 2005, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran BI No. 11/36/DPNP tanggal 31 Desember 2009 (“Surat Edaran BI”).
 
Tindakan Manajemen Risiko
 
Ada dua jenis tindakan manajemen risiko yang wajib dilaksanakan oleh Bank. Pertama, tindakan umum, yang berlaku untuk semua Bank, dan kedua, tindakan khusus, yang dibedakan berdasarkan peran Bank dalam penyediaan layanan reksa dana, apakah sebagai sebagai investor, sebagai agen penjual efek atau sebagai bank kustodian. Rincian mengenai jenis-jenis tindakan dimaksud dijabarkan lebih lanjut dalam tabel di bawah ini:
 
Peran Bank Tindakan Manajemen Risiko
Bank Secara Umum[2]
1. Bank wajib memastikan bahwa manajer investasi telah memperoleh izin usaha resmi dan OJK telah memberikan pernyataan efektif atas layanan reksa dana dimaksud;
2. Bank wajib mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul atas aktivitas yang berkaitan dengan reksa dana;
3. Bank dilarang melakukan tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan reksa dana memiliki karakteristik produk Bank (antara lain memberikan jaminan atas pelunasan/redemption reksa dana, membuat komitmen untuk membeli sewaktu-waktu/standby buyer, dan lain-lain).
Bank Sebagai Investor Reksa Dana[3]
1. Bank tidak boleh memiliki aset produktif dalam bentuk saham dan/atau surat berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari (underlying reference asset) yang berbentuk saham. Dengan demikian, bank dilarang untuk melakukan investasi pada reksa dana dengan aset yang mendasari berbentuk saham;
2. Bank wajib memenuhi ketentuan kehati-hatian dalam melakukan investasi dalam reksa dana (antara lain memperhatikan kemampuan dan kondisi keuangan bank serta kebijakan, strategi, dan pedoman internal Bank; memastikan bahwa investasi yang dilakukan tidak melanggar batas maksimum pemberian kredit dan penyaluran dana, dan lain-lain);
3. Bank wajib memastikan kualitas  reksa dana sebelum mulai melakukan aktivitas investasi;
4. Bank wajib memantau eksposur risiko dari aktivitas yang berkaitan dengan reksa dana secara berkala.
Bank Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana[4]
 
1. Bank hanya dapat diwakili oleh pegawai yang telah memperoleh Izin Sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan pegawai dimaksud tidak diperbolehkan untuk bertindak sebagai sub agen atau  mengalihkan fungsi tersebut kepada pihak lain;
2. Bank wajib menuangkan rincian kegiatan terkait agen penjual efek reksa dana dalam suatu perjanjian tertulis;
3. Bank wajib memantau perkembangan dan pengelolaan reksa dana yang dilakukan oleh manajer investasi (antara lain memastikan konsistensi kebijakan portofolio dengan prospektus reksa dana, memantau pengelolaan likuiditas dan kinerja manajer investasi, dan lain-lain);
4. Bank wajib melindungi kepentingan nasabah dengan cara melakukan analisa dalam memilih reksa dana yang paling sesuai untuk nasabahyang bersangkutan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan kinerja dan reputasi manajer investasi, memberikan informasi yang transparan kepada nasabah, dan lain-lain; dan seterusnya.
Bank Sebagai Bank Kustodian[5]
1. Setiap aktivitas sebagai bank kustodian harus didasarkan pada suatu perjanjian kerja sama tertulis;
2. Bank dilarang terafiliasi dengan manajer investasi;
3. Bank harus mengadministrasikan dan mencatat efek yang dititipkan pada Bank;
4. Bank dilarang mendelegasikan kewajibannya kepada pihak lain dalam menerbitkan konfirmasi atas investasi nasabah;
5. Bank harus menerapkan sistem pengendalian intern secara efektif, memastikan adanya verifikasi dan kaji ulang secara berkala terhadap bank kustodian dan agen penjual efek reksa dana, serta menyiapkan tindakan-tindakan untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi;
6. Bank wajib menghindari kemungkinan timbulnya benturan kepentingan; dan
7. Bank wajib menunjuk pejabat dan/atau pejabat yang berwenang untuk melakukan fungsi unit kerja yang menangani kegiatan kustodian dan unit agen penjual efek reksa dana; dan seterusnya.
 
Pada dasarnya ketentuan-ketentuan tentang tindakan manajemen risiko yang ditetapkan dalam Surat Edaran 4/2017 hampir sama dengan ketentuan-ketentuan Surat Edaran BI.
 
Rencana dan Pelaporan
 
Bank yang akan melaksanakan aktivitas reksa dana untuk pertama kalinya, baik sebagai agen penjual atau bank kustodian, wajib mencantumkan aktivitas tersebut dalam rencana bisnis untuk tahun yang sama, dan kemudian menyampaikan rencana tersebut kepada OJK. Bank juga wajib menyampaikan laporan-laporan berikut kepada OJK:[6]
 
1. Laporan rencana pelaksanaan aktivitas baru sebagai agen penjual atau bank kustodian; dan
2. Laporan realisasi pelaksanaan aktivitas baru sebagai agen penjual atau bank kustodian.[7] Laporan ini wajib disampaikan paling lama tujuh hari kerja setelah pelaksanaan aktivitas baru.[8]
 
Di lain pihak, Bank yang sudah pernah melaksanakan aktivitas sebagai agen penjual efek reksa dana dan terdaftar wajib memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan rencana penjualan kepada OJK.[9]
Terakhir, setiap Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala (setiap tiga bulan sekali) yang memuat aktivitas reksa dana masing-masing kepada OJK.[10]
 
Sanksi
 
Bank yang terbukti melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran 4/2017 mengenai manajemen risiko akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan-peraturan berikut:
 
1. Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
2. Peraturan OJK No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan
3. Peraturan OJK No. 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.[11]
 
Surat Edaran 4/2017 mencabut dan menggantikan Surat Edaran BI dan berlaku sejak tanggal 1 Maret 2017.
 


[1]Untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini, lihat ILB No.2877.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info