Sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan
No. 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban,
[1] Menteri Perindustrian baru-baru ini menerbitkan Peraturan
No. 01/M-IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban (“
Peraturan 1/2017”) dalam rangka menerapkan pemantauan yang efektif terhadap industri tersebut sekaligus mendorong produksi ban dalam negeri yang berdaya saing.
[2]
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 1/2017 menetapkan sejumlah pedoman untuk importir ban yang ingin mendapatkan rekomendasi persetujuan impor. Pedoman dimaksud mengatur tentang hal-hal berikut:
|
1. |
Persyaratan untuk menyampaikan permohonan mendapatkan rekomendasi; |
|
2. |
Prosedur penerbitan rekomendasi, beserta penolakan permohonan; |
|
3. |
Pengubahan atas rekomendasi; dan |
|
4. |
Pengawasan dan sanksi. |
Penyampaian Permohonan
Secara umum, importir umum atau importir produsen (secara bersama-sama disebut sebagai “
Importir”) harus mendapatkan persetujuan impor yang resmi dari Menteri Perdagangan sebelum dapat mengimpor ban yang termasuk dalam
harmonized-system (“
HS”)
codes (yaitu: 4011, 4013 dan 8708). Namun, persetujuan tersebut hanya diberikan berdasarkan rekomendasi (“
Recomendasi”) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (“
Direktur Jenderal”) pada lingkungan Kementerian Perindustrian.
[3]
Rekomendasi diterbitkan berdasarkan permintaan (permohonan) dengan memperhatikan faktor-faktor berikut: kebutuhan dalam negeri, kinerja masa lalu dan/atau rencana pengembangan usaha perusahaan importir jika ada (secara bersama-sama disebut sebagai “
Faktor Penentu”).
[4]
Permohonan untuk mendapatkan Rekomendasi wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Publik (“
UP2”) Kementerian Perindustrian,
[5] dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
|
Dokumen |
Importir Produsen[6] |
Importir Umum[7] |
|
Fotokopi akta pendirian perusahaan |
√ |
√ |
|
Fotokopi Izin Usaha Industri atau izin usaha sejenis |
√ |
X |
|
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan |
X |
√ |
|
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak |
√ |
√ |
|
Fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen |
√ |
X |
|
Fotokopi Angka Pengenal Importir Umum |
X |
√ |
|
Surat penunjukan dari prinsipal (yaitu: pemegang merek atau pabrik di luar negeri yang disahkan oleh notaris publik dan atase perdagangan negara setempat |
X |
√ |
|
Fotokopi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia), dalam hal ban yang diimpor merupakan ban yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia secara wajib |
√ |
√ |
|
Daftar isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan 1/2017 |
√ |
√ |
Penerbitan atau Penolakan
Terhadap permonohan yang lengkap, UP2 menyampaikan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan verifikasi atas kebenaran dari permohonan yang disampaikan. Dalam melakukan verifikasi tersebut, Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait atau asosiasi pelaku usaha, dan juga dapat memerintahkan Direktur Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka (“
Direktur”) untuk melakukan pemeriksaan lapangan (jika diperlukan).
[8]
Jika hasil proses verifikasi menyatakan suatu permohonan telah lengkap dan benar, maka Direktur Jenderal wajib menerbitkan Rekomendasi yang bersangkutan dalam jangka waktu lima hari kerja setelah tanggal penyampaian permohonan oleh UP2. Rekomendasi berlaku untuk jangka waktu enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pengajuan persetujuan impor.
[9]
Sebaliknya, Direktur Jenderal mempunyai waktu lima hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dari UP2 untuk melakukan penolakan. Penolakan dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan ini:
[10]
|
1. |
Dokumen pendukung tidak benar; |
|
2. |
Terdapat ketidaksesuaian antara dokumen permohonan dengan peraturan perundang-undangan atau hasil klarifikasi; dan/atau |
|
3. |
Kegiatan impor tidak sesuai dengan Faktor Penentu. |
Patut dicatat bahwa prosedur yang berlaku atas penyampaian permohonan yang dikemukakan di atas, penerbitan Rekomendasi dan penolakan permohonan juga harus memenuhi seluruh prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian
No. 67/M-IND/PER/8/2016[11]tentang on Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian.
[12]
Pengubahan Terhadap Rekomendasi
Importir yang telah mendapatkan persetujuan impor dapat mengubah data yang tercantum dalam persetujuan tersebut. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi perubahan persetujuan impor (“
Perubahan”) dan jika perubahan tersebut sehubungan dengan hal-hal berikut:
[13]
|
1. |
Pos tarif/HS code; |
|
2. |
Jenis ban; |
|
3. |
Jumlah ban; |
|
4. |
Negara asal; dan/atau |
|
5. |
Pelabuhan muat dan/atau pelabuhan tujuan impor. |
Dengan prosedur yang sama seperti penerbitan Rekomendasi sebagaimana telah dijabarkan di atas, Direktur Jenderal menerbitkan Perubahan setelah Importir yang bersangkutan menyampaikan permohonan dengan dilengkapi dokumen-dokumen berikut:
[14]
|
1. |
Persetujuan impor yang akan diubah; |
|
2. |
Kartu Kendali Impor yang masih berlaku; dan |
|
3. |
Dokumen yang mengalami perubahan. |
Perubahan hanya dapat diberikan satu kali untuk masing-masing persetujuan impor, dan masa berlakunya dipersamakan dengan masa berlaku persetujuan impor yang diubah.
[15]
Pengawasan dan Sanksi
Direktur Jenderal bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan importasi ban sesuai dengan Rekomendasi dan Perubahan yang diterbitkan. Pengawasan tersebut dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
[16]
Dalam hal Direktur Jenderal menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Importir berdasarkan hasil pengawasan, maka Direktur Jenderal dapat menolak permohonan penerbitan Rekomendasi atau Perubahan yang diajukan berikutnya oleh Importir dimaksud.
[17]
Peraturan 1/2017 berlaku sejak tanggal 27 Januari 2017.
RP
[1]Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini, lihat ILB No. 3035. ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku