| Issue Number : 3076

Fasilitas dan Infrastruktur Industri Diatur Lebih Lanjut

Dalam rangka mewujudkan pembangunan sektor industri Indonesia yang berdaya saing internasional, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2017tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (“Peraturan 2/2017”).[1] Peraturan 2/2017 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 61, 71 dan 111 (3) Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian,[2] yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut mengenai permasalahan-permasalahan berikut:[3]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka mewujudkan pembangunan sektor industri Indonesia yang berdaya saing internasional, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2017tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (“Peraturan 2/2017”).[1] Peraturan 2/2017 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 61, 71 dan 111 (3) Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian,[2] yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut mengenai permasalahan-permasalahan berikut:[3]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info