| Issue Number : 3061

Ketentuan Baru Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Wajib Terhadap Air Minum

Seiring dengan perkembangan teknologi, konsumen Indonesia kini mengenal beberapa jenis produk air minum dalam kemasan yang meliputi air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun (secara bersama-sama disebut sebagai “Air Minum Dalam Kemasan”).
 
Dalam rangka menjamin keamanan dan kualitas produk Air Minum Dalam Kemasan tersebut secara lebih baik, Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Embun Secara Wajib(“Peraturan 78/2016”), yang memuat panduan termutakhir tentang kewajiban produsen dan importir produk-produk Air Minum Dalam Kemasan (“Pelaku Usaha”) untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia (“SNI”) terhadap produk-produknya.
 
Sebelum terbitnya Peraturan 78/2016, panduan dimaksud telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 49/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib (“Peraturan 49/2012”).
 
Pemberlakuan SNI Secara Wajib
 
Peraturan 78/2016 mewajibkan Pelaku Usaha untuk memberlakukan SNI tertentu secara wajib terhadap produk Air Minum Dalam Kemasan dengan nomor SNI dan nomor Pos Tarif/harmonized system (“HS”) code berikut:[1]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Seiring dengan perkembangan teknologi, konsumen Indonesia kini mengenal beberapa jenis produk air minum dalam kemasan yang meliputi air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun (secara bersama-sama disebut sebagai “Air Minum Dalam Kemasan”).
 
Dalam rangka menjamin keamanan dan kualitas produk Air Minum Dalam Kemasan tersebut secara lebih baik, Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Embun Secara Wajib(“Peraturan 78/2016”), yang memuat panduan termutakhir tentang kewajiban produsen dan importir produk-produk Air Minum Dalam Kemasan (“Pelaku Usaha”) untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia (“SNI”) terhadap produk-produknya.
 
Sebelum terbitnya Peraturan 78/2016, panduan dimaksud telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 49/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib (“Peraturan 49/2012”).
 
Pemberlakuan SNI Secara Wajib
 
Peraturan 78/2016 mewajibkan Pelaku Usaha untuk memberlakukan SNI tertentu secara wajib terhadap produk Air Minum Dalam Kemasan dengan nomor SNI dan nomor Pos Tarif/harmonized system (“HS”) code berikut:[1]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info