Seiring dengan perkembangan teknologi, konsumen Indonesia kini mengenal beberapa jenis produk air minum dalam kemasan yang meliputi air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun (secara bersama-sama disebut sebagai
“Air Minum Dalam Kemasan”).
Dalam rangka menjamin keamanan dan kualitas produk Air Minum Dalam Kemasan tersebut secara lebih baik, Menteri Perindustrian (
“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Embun Secara Wajib(“
Peraturan 78/2016”), yang memuat panduan termutakhir tentang kewajiban produsen dan importir produk-produk Air Minum Dalam Kemasan (“
Pelaku Usaha”) untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia (
“SNI”) terhadap produk-produknya.
Sebelum terbitnya Peraturan 78/2016, panduan dimaksud telah diatur dalam Peraturan Menteri
No. 49/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib (“
Peraturan 49/2012”).
Pemberlakuan SNI Secara Wajib
Peraturan 78/2016 mewajibkan Pelaku Usaha untuk memberlakukan SNI tertentu secara wajib terhadap produk Air Minum Dalam Kemasan dengan nomor SNI dan nomor Pos Tarif/
harmonized system (
“HS”)
code berikut:
[1]
......