Otoritas Jasa Keuangan (
“OJK”) telah menerbitkan Peraturan
No. 69/POJK.05/2016tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“
Peraturan 69/2016”).
Peraturan 69/2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 (3), 18 (4), 26 (2), 28 (6), 29 (5), 31 (5), dan 39 (3) yang tercantum dalam Undang-Undang
No. 40 tahun 2014[1] tentang Perasuransian.
[2] Undang-undang ini memerlukan diterbitkannya pengaturan lebih lanjut terkait sejumlah permasalahan tentang perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, pembayaran premi, standar perilaku usaha, penyelesaian klaim dan keluhan/pengaduan, serta program asuransi wajib.
Mengingat luasnya cakupan Peraturan 69/2016, edisi Indonesian Legal Brief kali ini hanya akan membahas topik-topik berikut:
......