| Issue Number : 3053

Prosedur Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (“Peraturan 14/2016”) dalam rangka menetapkan kerangka hukum yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat kegiatan ekonomi syariah dalam berbagai sektor ekonomi, antara lain: perbankan, asuransi/reasuransi, reksadana, pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, dan sebagainya.[1]
 
Secara pokok, Peraturan 14/2016 menetapkan dua macam prosedur penyelesaian perkara ekonomi syariah yang didasarkan pada jenis gugatan yang diajukan, yaitu:[2]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (“Peraturan 14/2016”) dalam rangka menetapkan kerangka hukum yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat kegiatan ekonomi syariah dalam berbagai sektor ekonomi, antara lain: perbankan, asuransi/reasuransi, reksadana, pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, dan sebagainya.[1]
 
Secara pokok, Peraturan 14/2016 menetapkan dua macam prosedur penyelesaian perkara ekonomi syariah yang didasarkan pada jenis gugatan yang diajukan, yaitu:[2]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info