Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan
No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (“
Peraturan 14/2016”) dalam rangka menetapkan kerangka hukum yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat kegiatan ekonomi syariah dalam berbagai sektor ekonomi, antara lain: perbankan, asuransi/reasuransi, reksadana, pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, dan sebagainya.
[1]
Secara pokok, Peraturan 14/2016 menetapkan dua macam prosedur penyelesaian perkara ekonomi syariah yang didasarkan pada jenis gugatan yang diajukan, yaitu:
[2]
......