| Issue Number : 3050

Ketentuan Terbaru Pengolahan, Pemurnian dan Ekspor Mineral

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (“Peraturan 5/2017”).
 
Peraturan 5/2017 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, 112C, dan 112F Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017(“Amandemen Keempat”).[1]Secara pokok, ketentuan pasal-pasal tersebut memerlukan pengaturan lebih lanut mengenai hal-hal berikut:[2]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (“Peraturan 5/2017”).
 
Peraturan 5/2017 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, 112C, dan 112F Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017(“Amandemen Keempat”).[1]Secara pokok, ketentuan pasal-pasal tersebut memerlukan pengaturan lebih lanut mengenai hal-hal berikut:[2]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info