Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
(“Peraturan 5/2017”).
Peraturan 5/2017 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, 112C, dan 112F Peraturan Pemerintah
No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
No. 1 tahun 2017(“Amandemen Keempat”).
[1]Secara pokok, ketentuan pasal-pasal tersebut memerlukan pengaturan lebih lanut mengenai hal-hal berikut:
[2]
......