| Issue Number : 3047

Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Diatur Lebih Lanjut

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU Perasuransian”),[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“Peraturan 67/2016”).[2]
 
Peraturan 67/2016 menetapkan pedoman komprehensif mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi (“Perusahaan”), yang terdiri dari pokok-pokok persoalan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU Perasuransian”),[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“Peraturan 67/2016”).[2]
 
Peraturan 67/2016 menetapkan pedoman komprehensif mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi (“Perusahaan”), yang terdiri dari pokok-pokok persoalan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info