Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang
No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (“
UU Perasuransian”),
[1] Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”) telah menerbitkan Peraturan
No. 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“
Peraturan 67/2016”).
[2]
Peraturan 67/2016 menetapkan pedoman komprehensif mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi (“
Perusahaan”), yang terdiri dari pokok-pokok persoalan berikut:
......