Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”) baru saja menerbitkan Peraturan
No. 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka (“
Peraturan 74/2016”) dalam rangka menyederhanakan ketentuan yang ada, sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi terkait rencana untuk melakukan penggabungan atau peleburan tersebut.
[1]
Untuk tujuan tersebut, Peraturan 74/2016 menetapkan panduan baru untuk melakukan penggabungan dan peleburan usaha perusahaan terbuka, hal yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasal Modal
No. KEP-52/PM/1997 (“
Peraturan IX.G.1”) namun kini telah dicabut.
Pernyataan Penggabungan atau Peleburan
Secara umum, perusahaan terbuka dapat melakukan penggabungan atau peleburan. Perusahaan terbuka sendiri terdiri dari emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dan perusahaan publik.
[2]
Jika tujuan akhirnya berupa peleburan atau penggabungan, maka perusahaan terbuka wajib menyampaikan sejumlah dokumen yang secara bersama-sama disebut sebagai Pernyataan Penggabungan atau Peleburan Usaha (“
Pernyataan”) kepada OJK. Pernyataan tersebut harus memuat: (1) Rancangan penggabungan atau peleburan usaha (“
Rancangan”); dan (2) Berbagai dokumen pendukung.
[3]
Rancangan
Rancangan disusun bersama-sama oleh Direksi masing-masing perusahaan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan, dan harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris masing-masing perusahaan.
[4] Secara umum, Rancangan paling sedikit memuat sejumlah informasi berikut:
[5]
......