| Issue Number : 3039

OJK Atur Layanan Pinjaman P2P Berbasis Teknologi

Dalam rangka memberikan kepastian dan dukungan terhadap pertumbuhan jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“Peraturan 77/2016”).
 
Untuk tujuan tersebut, Peraturan 77/2016 menetapkan serangkaian pedoman komprehensif mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang secara peer-to-peer berbasis teknologi (“Jasa Pinjaman P2P”).
 
Mengingat luasnya cakupan Peraturan 77/2016, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas topik-topik berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka memberikan kepastian dan dukungan terhadap pertumbuhan jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“Peraturan 77/2016”).
 
Untuk tujuan tersebut, Peraturan 77/2016 menetapkan serangkaian pedoman komprehensif mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang secara peer-to-peer berbasis teknologi (“Jasa Pinjaman P2P”).
 
Mengingat luasnya cakupan Peraturan 77/2016, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas topik-topik berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info