Dalam rangka memberikan kepastian dan dukungan terhadap pertumbuhan jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”) telah menerbitkan Peraturan
No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“
Peraturan 77/2016”).
Untuk tujuan tersebut, Peraturan 77/2016 menetapkan serangkaian pedoman komprehensif mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang secara
peer-to-peer berbasis teknologi (“
Jasa Pinjaman P2P”).
Mengingat luasnya cakupan Peraturan 77/2016, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas topik-topik berikut:
......