| Issue Number : 3032

Ketentuan Pelaksana Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Profesi Terkait Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan(“OJK”) mewajibkan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang masa berlaku izin yang dimiliki.[1] Terkait dengan kewajiban tersebut, OJK telah menerbitkan Surat Edaran No. 45/SEOJK.04/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (“Surat Edaran 45/2016”) guna mengatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan kewajiban dimaksud, dan meliputi sejumlah hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan(“OJK”) mewajibkan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang masa berlaku izin yang dimiliki.[1] Terkait dengan kewajiban tersebut, OJK telah menerbitkan Surat Edaran No. 45/SEOJK.04/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (“Surat Edaran 45/2016”) guna mengatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan kewajiban dimaksud, dan meliputi sejumlah hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info