Otoritas Jasa Keuangan(“
OJK”) mewajibkan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang masa berlaku izin yang dimiliki.
[1] Terkait dengan kewajiban tersebut, OJK telah menerbitkan Surat Edaran
No. 45/SEOJK.04/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (“
Surat Edaran 45/2016”) guna mengatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan kewajiban dimaksud, dan meliputi sejumlah hal berikut:
......