Menteri Kesehatan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 58 Tahun 2016 mengenai Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan (“
Peraturan 58/2016”) yang bertujuan untuk memberikan jaminan bagi tenaga kesehatan agar memiliki kesempatan yang lebih luas dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, tanpa mempengaruhi independensi mereka dalam memberikan layanan kesehatan.
[1]
Dalam rangka memenuhi tujuan ini, Peraturan 58/2016 menentukan beberapa pedoman mengenai dukungan bagi tenaga kesehatan, sebagaimana disediakan oleh perusahaan-perusahaan di bidang farmasi, alat kesehatan dan alat laboratorium kesehatan, dan/atau perusahaan lainnya (“
Sponsorship”).
[2]Pedoman-pedoman tersebut membahas hal-hal sebagai berikut:
......