| Issue Number : 3029

Ketentuan Pendirian Ormas Asing Diatur Lebih Lanjut

Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing (“Peraturan 59/2016”) baru saja diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 44 sampai 49, dan Pasal 79 Undang-Undang No. 17 tahun 2013[1] tentang Organisasi Kemasyarakatan.[2]
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan 59/2016 menetapkan pedoman lebih lanjut untuk pihak asing yang ingin mendirikan organisasi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing (“Peraturan 59/2016”) baru saja diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 44 sampai 49, dan Pasal 79 Undang-Undang No. 17 tahun 2013[1] tentang Organisasi Kemasyarakatan.[2]
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan 59/2016 menetapkan pedoman lebih lanjut untuk pihak asing yang ingin mendirikan organisasi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info