| Issue Number : 3028

Ketentuan Baru Participating Interest 10% Sektor Hulu Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participation Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (“Peraturan 37/2016”).
 
Pada pokoknya, Peraturan 37/2016 menetapkan prosedur terperinci untuk badan usaha hulu minyak dan gas bumi (“Kontraktor”) yang ingin melaksanakan kewajiban penawaran participation interest (“PI”) sebesar 10% dalam wilayah kerjanya kepada Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) atau Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Di samping itu, Peraturan 37/2016 juga mengatur tentang kriteria BUMD yang dapat ditawari PI 10% tersebut.
 
PI 10% untuk BUMD
 
Secara umum, Kontraktor diwajibkan untuk menawarkan PI sebesar 10% dalam wilayah kerjanya kepada BUMD setelah mendapatkan persetujuan Rencana Pengembangan Lapangan (RPL) dari pemerintah. Kewajiban penawaran PI ini memungkinkan BUMD untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja yang bersangkutan. PI sebesar 10% tersebut ditawarkan kepada beberapa jenis BUMD, sesuai dengan lokasi wilayah kerja yang bersangkutan, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut:[1]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participation Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (“Peraturan 37/2016”).
 
Pada pokoknya, Peraturan 37/2016 menetapkan prosedur terperinci untuk badan usaha hulu minyak dan gas bumi (“Kontraktor”) yang ingin melaksanakan kewajiban penawaran participation interest (“PI”) sebesar 10% dalam wilayah kerjanya kepada Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) atau Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Di samping itu, Peraturan 37/2016 juga mengatur tentang kriteria BUMD yang dapat ditawari PI 10% tersebut.
 
PI 10% untuk BUMD
 
Secara umum, Kontraktor diwajibkan untuk menawarkan PI sebesar 10% dalam wilayah kerjanya kepada BUMD setelah mendapatkan persetujuan Rencana Pengembangan Lapangan (RPL) dari pemerintah. Kewajiban penawaran PI ini memungkinkan BUMD untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja yang bersangkutan. PI sebesar 10% tersebut ditawarkan kepada beberapa jenis BUMD, sesuai dengan lokasi wilayah kerja yang bersangkutan, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut:[1]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info