Dalam rangka meningkatkan pelayanan penyampaian pernyataan untuk menjadi warga Negara Indonesia yang efektif dan efisien, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“
Menteri”) memutuskan untuk mengubah sistem pengajuan permohonan yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik (
online).
[1]
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri telah menerbitkan Peraturan
No. 36 tahun 2016tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“
Peraturan 36/2016”), yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia (“
Pemohon”).
[2]
Sebelum terbitnya Peraturan 36/2016, sistem pengajuan permohonan secara manual telah diatur dalam Peraturan Menteri
No. M.02-HL.05.06 of 2006(“
Peraturan 2006”).
Persyaratan
Peraturan 36/2016 mewajibkan para Pemohon untuk menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia melalui sebuah permohonan (“
Permohonan”) kepada Menteri. Penyampaian Permohonan dimaksud dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“
Direktorat Jenderal”) di
https://ahu.go.id/.
[3]
Dalam mengajukan Permohonan, Pemohon harus mengunggah dokumen-dokumen berikut:
[4]
......