Menteri Perhubungan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. PM 130 tahun 2016 (“
Amandemen Keempat”) untuk mengubah Peraturan
No. PM 74 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (“
Peraturan 74/2015”).
[1]
Amandemen Keempat ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha jasa pengurusan transportasi
[2] dengan cara mempermudah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam rangka mendapatkan izin usaha jasa pengurusan transportasi.
Sebelum terbitnya Amandemen Keempat, Peraturan 74/2015 telah beberapa kali diubah oleh peraturan-peraturan berikut ini (secara berurutan):
......