Bank Indonesia
(“BI”) telah menerbitkan Peraturan
No. 18/21/PBI/2016 (“
Amandemen”) tentang Perubahan Atas Peraturan BI
No. 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur
(“Peraturan 9/2007”).
Amandemen ini bertujuan untuk menciptakan sistem BI yang lengkap, efektif, akurat dan utuh dalam menyediakan informasi debitur berdasarkan pengelolaan laporan debitur yang diterima. Tujuan dari sistem yang dinamakan Sistem Informasi Debitur (“
SID”)
[1] ini dilaksanakan dengan mengubah sejumlah ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan 9/2007.
[2] Peraturan ini mengatur tentang sejumlah permasalahan berikut:
......