| Issue Number : 3021

Ketentuan Sistem Informasi Debitur Diubah

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 18/21/PBI/2016 (“Amandemen”) tentang Perubahan Atas Peraturan BI No. 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur (“Peraturan 9/2007”).
 
Amandemen ini bertujuan untuk menciptakan sistem BI yang lengkap, efektif, akurat dan utuh dalam menyediakan informasi debitur berdasarkan pengelolaan laporan debitur yang diterima. Tujuan dari sistem yang dinamakan Sistem Informasi Debitur (“SID”)[1] ini dilaksanakan dengan mengubah sejumlah ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan 9/2007.[2] Peraturan ini mengatur tentang sejumlah permasalahan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 18/21/PBI/2016 (“Amandemen”) tentang Perubahan Atas Peraturan BI No. 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur (“Peraturan 9/2007”).
 
Amandemen ini bertujuan untuk menciptakan sistem BI yang lengkap, efektif, akurat dan utuh dalam menyediakan informasi debitur berdasarkan pengelolaan laporan debitur yang diterima. Tujuan dari sistem yang dinamakan Sistem Informasi Debitur (“SID”)[1] ini dilaksanakan dengan mengubah sejumlah ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan 9/2007.[2] Peraturan ini mengatur tentang sejumlah permasalahan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info