| Issue Number : 3018

Perubahan Ketiga Ketentuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 54 tahun 2016 (“Amandemen Ketiga”) untuk Mengubah Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (“Peraturan 29/2000”).[1]   
 
Secara pokok, Amandemen Ketiga bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional, khususnya yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.[2] Berdasarkan tujuan tersebut, Amandemen Ketiga mengubah ketentuan-ketentuan mengenai:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 54 tahun 2016 (“Amandemen Ketiga”) untuk Mengubah Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (“Peraturan 29/2000”).[1]   
 
Secara pokok, Amandemen Ketiga bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional, khususnya yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.[2] Berdasarkan tujuan tersebut, Amandemen Ketiga mengubah ketentuan-ketentuan mengenai:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info