Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (
“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan
No. 35 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta (
“Peraturan 35/2016”).
Secara pokok, Peraturan 35/2016 menetapkan dasar hukum pelaksanaan pembangunan kilang minyak di dalam negeri oleh badan usaha swasata dalam rangka menjamin ketersediaan bahan bakar minyak di Indonesia, meningkatkan jumlah produksi bahan bakar minyak nasional, mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, serta mewujudkan ketahanan energi.
[1]
Pembangunan Kilang Minyak oleh Badan Usaha Swasta
Peraturan 35/2016 mendefinisikan kilang minyak swasta sebagai kilang minyak bumi dan/atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya yang dibangun oleh badan usaha swasta di dalam negeri (
“Kilang Minyak”). Badan usaha swasta tersebut terdiri dari badan usaha berbentuk badan hukum yang: (a) Menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus; (b) Didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (c) Bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia; dan (d) Sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta.
[2]
Sebelum melaksanakan pembangunan Kilang Minyak, badan usaha swasta wajib mendapatkan Izin Usaha Pengolahan setelah memenuhi berbagai elemen dan prosedur yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri
No. 7 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (“
Peraturan 7/2005”).
[3]
Di samping itu, Peraturan 35/2016 menetapkan bahwa pembangunan Kilang Minyak baru harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungna lingkungan, serta mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
[4]
Peraturan 35/2016 juga membolehkan pemberian dukungan fasilitas insentif fiskal maupun non-fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau pengintegrasian produksi petrokimia terhadap pembangunan Kilang Minyak oleh badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomiannya. Selain dukungan fasilitas tersebut, badan usaha juga dapat menggunakan bahan baku dari dalam negeri dan/atau impor (minyak bumi dan/atau kondensat) untuk Kilang Minyaknya.
[5]
Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan Distribusi Bahan Bakar Minyak
Peraturan 35/2016 menetapkan bahwa bahan bakar minyak hasil produksi Kilang Minyak diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan hanya dapat diekspor dengan mempertimbangkan kebutuhan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Peraturan 35/2016 juga menetapkan bahwa bahan bakar hasil produksi Kilang Minyak dapat dijual kepada semua pengguna akhir, dengan catatan bahwa badan usaha yang hendak melakukan penjualan tersebut telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum.
[6] Sama seperti Izin Usaha Pemrosesan, prosedur untuk mendapatkan izin ini juga diatur dalam Peraturan 7/2005.
Sebagai tambahan, Peraturan 35/2016 juga menetapkan bahwa badan usaha swasta yang tengah melaksanakan pembangunan Kilang Minyak dapat ditunjuk langsung sebagai penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan di dalam negeri oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (“
BPH Migas”). Namun, penunjukkan dimaksud hanya diberikan kepada badan usaha swasta yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi yang memadai.
[7]
Pembinaan dan Pengawasan
Peraturan 35/2016 memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian Kilang Minyak oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, BPH Migas diberi wewenang untuk mengawasi penyediaan dan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yang dikemukakan di atas.
[8]
Patut dicatat bahwa badan usaha swasta yang melaksanakan pembangunan Kilang Minyak wajib menyampaikan laporan rutin kepada Direktur Jenderal setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diminta.
[9]
Peraturan 35/2016 berlaku sejak tanggal 11 November 2016.
MS
......