Perkembangan teknologi dan sistem informasi telah merambah berbagai sektor dalam bidang ekonomi, termasuk sektor keuangan (
financial). Perpaduan antara teknologi dan sektor keuangan yang lazim dikenal sebagai
financial technology (“
Fintech”) tersebut umumnya terlihat dalam transaksi pembayaran. Guna mengakomodasi bidang usaha yang baru ini, Bank Indonesia (“
BI”) telah menerbitkan Peraturan
No. 18/40/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“
Peraturan 18/2016”).
[1]
Peraturan 18/2016 menetapkan pedoman penyelenggaraan sistem pembayaran yang melibatkan
Fintech, yang meliputi:
......