| Issue Number : 3010

BI Atur Industri Fintech

Perkembangan teknologi dan sistem informasi telah merambah berbagai sektor dalam bidang ekonomi, termasuk sektor keuangan (financial). Perpaduan antara teknologi dan sektor keuangan yang lazim dikenal sebagai financial technology (“Fintech”) tersebut umumnya terlihat dalam transaksi pembayaran. Guna mengakomodasi bidang usaha yang baru ini, Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 18/40/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“Peraturan 18/2016”).[1]
 
Peraturan 18/2016 menetapkan pedoman penyelenggaraan sistem pembayaran yang melibatkan Fintech, yang meliputi:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Perkembangan teknologi dan sistem informasi telah merambah berbagai sektor dalam bidang ekonomi, termasuk sektor keuangan (financial). Perpaduan antara teknologi dan sektor keuangan yang lazim dikenal sebagai financial technology (“Fintech”) tersebut umumnya terlihat dalam transaksi pembayaran. Guna mengakomodasi bidang usaha yang baru ini, Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 18/40/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“Peraturan 18/2016”).[1]
 
Peraturan 18/2016 menetapkan pedoman penyelenggaraan sistem pembayaran yang melibatkan Fintech, yang meliputi:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info