Dalam rangka mewujudkan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank yang lebih sehat dan efisien, Bank Indonesia (“
BI”) telah menerbitkan Peraturan
No. 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (“
Peraturan 18/2016”).
[1]
Untuk mencapai tujuan yang telah dikemukaan di atas, Peraturan 18/2016 memperbarui sejumlah pedoman yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (“
Penyelenggara KUPVA”) dalam menjalankan berbagai kegiatan usahanya. Permasalahan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan BI
No. 16/15/PBI/2014 dengan judul yang sama (“
Peraturan 16/2014”).
[2] Pedoman yang diperbarui tersebut secara garis besar memuat sejumlah ketentuan berikut:
......