| Issue Number : 2998

Upah Minimum Jakarta 2017

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) telah menetapkan upah minimum provinsi di Jakarta untuk tahun 2017 melalui penerbitan Peraturan No. 227 tahun 2016 (“Peraturan 227/2016”).
 
Peraturan 227/2016 bertujuan untuk meningkatkan upah riil pekerja di wilayah Jakarta, sesuai dengan Surat Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1/Depeprov/X/2016 hal Rekomendasi Upah Minimum Provinsi 2017 (tanggal 26 Oktober 2016).[1]
 
Sebelum terbitnya Peraturan 227/2016, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 230 tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2016 (“Peraturan 230/2015”).
 
 
Upah Minimum Provinsi 2017 untuk Jakarta
 
Peraturan 227/2016 menetapkan upah minimum di Jakarta sebesar Rp. 3.355.750,00 per bulan. Nilai ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp. 255.750,00 atau setara 8,25% dibanding upah minimum provinsi 2016, yang ditetapkan sebesar Rp 3.100.000,00.[2]
 
Setiap pengusaha yang beroperasi di Jakarta dilarang membayar upah pekerja mereka lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan, termasuk juga pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan Peraturan 227/2016 apabila perusahaan dimaksud tidak mampu melaksanakan kewajiban upah minimum. Permohonan tersebut wajib disampaikan kepada Gubernur paling lambat 10 hari sebelum ketentuan upah minimum provinsi 2017 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 (tepatnya tanggal 22 Desember 2016).[3]
 
Rincian besaran upah minimum provinsi di Jakarta dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir dijabarkan dalam tabel berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) telah menetapkan upah minimum provinsi di Jakarta untuk tahun 2017 melalui penerbitan Peraturan No. 227 tahun 2016 (“Peraturan 227/2016”).
 
Peraturan 227/2016 bertujuan untuk meningkatkan upah riil pekerja di wilayah Jakarta, sesuai dengan Surat Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1/Depeprov/X/2016 hal Rekomendasi Upah Minimum Provinsi 2017 (tanggal 26 Oktober 2016).[1]
 
Sebelum terbitnya Peraturan 227/2016, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 230 tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2016 (“Peraturan 230/2015”).
 
 
Upah Minimum Provinsi 2017 untuk Jakarta
 
Peraturan 227/2016 menetapkan upah minimum di Jakarta sebesar Rp. 3.355.750,00 per bulan. Nilai ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp. 255.750,00 atau setara 8,25% dibanding upah minimum provinsi 2016, yang ditetapkan sebesar Rp 3.100.000,00.[2]
 
Setiap pengusaha yang beroperasi di Jakarta dilarang membayar upah pekerja mereka lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan, termasuk juga pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan Peraturan 227/2016 apabila perusahaan dimaksud tidak mampu melaksanakan kewajiban upah minimum. Permohonan tersebut wajib disampaikan kepada Gubernur paling lambat 10 hari sebelum ketentuan upah minimum provinsi 2017 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 (tepatnya tanggal 22 Desember 2016).[3]
 
Rincian besaran upah minimum provinsi di Jakarta dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir dijabarkan dalam tabel berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info