| Issue Number : 2996

Peraturan Pelaksana untuk Menyelenggarakan Uang Elektronik Diubah

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 18/21/DKSP tahun 2016(“Amandemen”), untuk mengubah Surat Edaran BI No. 16/11/DKSP tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik (“Surat Edaran 16/11/2014”).[1]
 
Secara pokok, Amandemen ini berupaya untuk mendorong peningkatan penggunaan uang elektronik (“e-Money”) dan transaksi non tunai melalui penyesuaian ketentuan-ketentuan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 18/21/DKSP tahun 2016(“Amandemen”), untuk mengubah Surat Edaran BI No. 16/11/DKSP tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik (“Surat Edaran 16/11/2014”).[1]
 
Secara pokok, Amandemen ini berupaya untuk mendorong peningkatan penggunaan uang elektronik (“e-Money”) dan transaksi non tunai melalui penyesuaian ketentuan-ketentuan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info