Mahkamah Konstitusi (“
MK”) telah menerbitkan Putusan
No. 69/PUU-XIII/2015 (“
Putusan”) terhadap uji materi sejumlah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Law
No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“
UU Pokok Agraria”) dan Undang-Undang
No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“
UU Perkawinan”).
Secara pokok, Putusan ini sekarang membolehkan pasangan suami-istri, termasuk pasangan kawin campur, untuk membuat perjanjian pernikahan setelah melangsungkan pernikahan, padahal selama ini UU Perkawinan menetapkan bahwa perjanjian pernikahan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan.
[1]
Duduk Perkara
Pada tanggal 11 Mei 2015, Ny. Ike Farida dan kuasa hukumnya (“
Pemohon”) mengajukan permohonan uji materi Pasal 21 (1), (3), dan Pasal 36 (1) UU Pokok Agraria, serta Pasal 29 (1), (3) dan (4) dan Pasal 35 (1) UU Perkawinan. Dalam permohonan tersebut, pihak Pemohon menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan di atas merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia (“
WNI”) untuk mendapatkan Hak Milikdan/atau Hak Guna Bangunan (“
HGB”) atas tanah dan bangunan yang berada di Indonesia,
[2] karena ia menikah dengan warga negara asing (“
Kawin Campur”).
[3]
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 (1) UU Pokok Agraria, Hak Milik hanya dapat diberikan kepada WNI. Selanjutnya, Pasal 21 (3) UU Pokok Agraria menetapkan bahwa Hak Milik tersebut wajib untuk dilepaskan apabila pemiliknya kehilangan status WNI atau apabila Hak Milik tersebut diperoleh oleh warga negara asing melalui pewarisan, atau merupakan bagian dari harta bersama dalam Kawin Campur. Sedangkan untuk HGB, Pasal 36 (1) UU Pokok Agraria membatasi kepemilikan hak tersebut hanya kepada warga negara dan badan hukum Indonesia.
Di lain pihak, Pasal 35 (1) UU Perkawinan menetapkan bahwa harta yang diperoleh dalam masa pernikahan merupakan harta bersama pasangan suami-istri yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku untuk pasangan Kawin Campur, dan diperkuat dengan Surat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia No. HAM2-HA.01.02-10 tertanggal 20 Januari 2015. Akan tetapi, surat tersebut juga menetapkan bahwa harta bersama yang dimiliki oleh pasangan Kawin Campur (“
Harta Kawin Campur”) dapat dipisahkan apabila pasangan tersebut membuat perjanjian kawin pisah harta sebelum atau pada saat perkawinan.
[4]
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 (1) dan (3) UU Perkawinan, perjanjian pernikahan dapat dibuat sebelum atau pada saat pernikahan, dan berlaku sepanjang berlangsungnya pernikahan. Pasal 29 (4) UU Perkawinan selanjutnya menetapkan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali disepakati bersama oleh pasangan suami-istri yang bersangkutan dan tidak merugikan pihak ketiga.
Terkait dengan pihak Pemohon sendiri, Ny. Farida tidak diperbolehkan memiliki unit apartemen oleh pihak pengembang, meski pihak Pemohon telah membayar lunas unit tersebut, karena pihak Pemohon merupakan pasangan Kawin Campur, yang berarti unit apartemen tersebut akan menjadi harta bersama milik pihak Pemohon dan suaminya. Hal ini terjadi akibat pihak Pemohon tidak membuat dan menandatangani perjanjian pernikahan baik sebelum atau pada saat pernikahan dalam rangka memisahkan harta miliknya dari harta bersama yang juga merupakan milik suaminya.
[5]
Permohonan
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, pihak Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan supaya MK menyatakan bahwa sejumlah frasa yang tercantum dalam pasal-pasal yang dikemukakan di atas terbukti bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Frasa-frasa yang terkait tersebut meliputi:
[6]
......