Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Dewan Perwakilan Rakyat
(“DPR”) akhirnya mengesahkan
Rancangan Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”) pada tanggal 27 Oktober 2016.
[1]
Secara pokok, UU Merek bertujuan untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, untuk melindungi konsumen maupun usaha mikro, kecil, dan menengah, sekaligus memfasilitasi sektor industri, perdagangan dan investasi melalui pengubahan ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman yang tercantum dalam Undang-Undang
No. 15 tahun 2001 tentang Merek(“
Peraturan 2001”).
[2]
UU Merek menetapkan sejumlah ketentuan terbaru yang merupakan bagian dari kerangka indikasi geografis dan merek Indonesia. Kerangka ini terdiri dari 109 pasal. Mengingat luasnya cakupan kerangka ini, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini membatasi pembahasannya pada persoalan-persoalan berikut:
......