Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (“
Peraturan 24/2016”).
Peraturan 24/2016 melaksanakan Pasal 108 Peraturan Pemerintah
No. 31 Tahun 2013[1] tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“
Peraturan Pemerintah”),
[2] yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut mengenai prosedur teknis untuk permohonan dan penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.
Peraturan 24/2016 berlaku bagi orang asing yang bermaksud untuk masuk ke dalam wilayah Indonesia, serta penjamin mereka.
Karakteristik Visa
Secara umum, Peraturan Pemerintah menetapkan bahwa seluruh orang asing yang berencana untuk masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah.
[3] Peraturan 24/2016 kemudian menjelaskan bahwa visa tersebut dapat berupa visa kunjungan atau visa tinggal terbatas dengan ketentuan:
[4]
......