Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (“
Peraturan 27/2016”), yang mengatur lebih lanjut berbagai peraturan teknis mengenai penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, sebagaimana dimandatkan oleh Peraturan Pemerintah
No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
[1]
Tujuan utama Peraturan 27/2016 adalah untuk menciptakan kerangka penyelenggaraan yang mewujudkan penyediaan air minum yang berkelangsungan, berkualitas dan terjangkau untuk masyarakat. Kerangka Sistem Penyediaan Air Minum (“
SPAM”) mencakup:
......