| Issue Number : 2985

Ketentuan Baru Mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (“Peraturan 27/2016”), yang mengatur lebih lanjut berbagai peraturan teknis mengenai penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, sebagaimana dimandatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.[1]
 
Tujuan utama Peraturan 27/2016 adalah untuk menciptakan kerangka penyelenggaraan yang mewujudkan penyediaan air minum yang berkelangsungan, berkualitas dan terjangkau untuk masyarakat. Kerangka Sistem Penyediaan Air Minum (“SPAM”) mencakup:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (“Peraturan 27/2016”), yang mengatur lebih lanjut berbagai peraturan teknis mengenai penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, sebagaimana dimandatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.[1]
 
Tujuan utama Peraturan 27/2016 adalah untuk menciptakan kerangka penyelenggaraan yang mewujudkan penyediaan air minum yang berkelangsungan, berkualitas dan terjangkau untuk masyarakat. Kerangka Sistem Penyediaan Air Minum (“SPAM”) mencakup:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info