Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. P.63/MENLHK/SETJEN/KU.1/7/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir (“
Peraturan 2016”).
Peraturan 2016 adalah peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah
No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“
Peraturan Pemerintah”),
[1] yang mengatur lebih lanjut mengenai penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (“
Limbah B3”) pada fasilitas penimbusan akhir, serta mencakup persyaratan dan prosedur penimbunan, termasuk penghentian kegiatan penimbunan.
Sebelum Peraturan 2016 diundangkan, ketentuan yang sama diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
No. 04/BAPEDAL/08/1995 (“
Peraturan 1995”).
Peraturan 2016 berlaku bagi semua pihak yang menghasilkan Limbah B3, serta badan hukum yang sedang atau bermaksud untuk terlibat dalam usaha penimbunan Limbah B3 (secara bersama-sama disebut sebagai “
Penimbun”).
PERSYARATAN PENIMBUNAN LIMBAH B3
Persyaratan Limbah B3
Umumnya, Peraturan 2016 mewajibkan seluruh penghasil Limbah B3 untuk menimbun Limbah B3 yang dihasilkan, atau menugaskan perusahaan penimbunan untuk melakukannya.
[2] Limbah B3 ditimbun pada fasilitas penimbusan akhir, sumur injeksi, area bekas tambang, dam tailing dan/atau fasilitas penimbunan Limbah B3 lainnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
[3]
Namun, untuk menimbun Limbah B3 pada fasilitas penimbusan akhir, Peraturan 2016 secara khusus mewajibkan Penimbun untuk terlebih dahulu melaksanakan beberapa pengujian terhadap Limbah B3, yaitu:
[4]
......