| Issue Number : 2983

BI Atur Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 18/15/PBI/2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (“Peraturan 2016”) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan moneter nasional.[1]
 
Pada intinya, Peraturan 2016 mengatur pedoman untuk mengolah uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia oleh penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (“PJPUR”) dan menentukan beberapa ketentuan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 18/15/PBI/2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (“Peraturan 2016”) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan moneter nasional.[1]
 
Pada intinya, Peraturan 2016 mengatur pedoman untuk mengolah uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia oleh penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (“PJPUR”) dan menentukan beberapa ketentuan berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info