Menteri Keuangan (
“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (
“Peraturan 2016”).
Peraturan 2016 pada dasarnya mengimplementasikan sejumlah pasal Peraturan Presiden
No. 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan,
[1] yang memerlukan instruksi lebih lanjut terkait prosedur pemberian jaminan pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (
“PIK”) yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (
“PLN”).
Sebelumnya, hal yang sama telah diatur dalam Peraturan Menteri
No. 173/PMK.011/2014, namun peraturan tersebut khusus mengatur pemberian jaminan kelayakan usaha kepada PLN dalam rangka pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas yang dilakukan melalui kerja sama dengan pengembang listrik swasta (
“Peraturan 2014”).
Peraturan 2016 ditujukan untuk PLN, perusahaan yang bergerak di sektor ketenagalistrikan, lembaga keuangan, dan pemerintah.
Jaminan Pemerintah
Pemerintah dapat memberikan dua macam jaminan fiskal dalam rangka mendukung percepatan pembangunan proyek PIK sebagai berikut:
[2]
......