| Issue Number : 2970

Ketentuan Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Diubah

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 32 /POJK.03/2016 (“Amandemen”), yang mengubah Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (“Peraturan 2015”).
 
Amandemen ini berupaya memastikan disiplin pasar (market discipline) yang sejalan dengan standar-standar internasional, dengan mengubah ketentuan-ketentuan terkait hal-hal sebagai berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 32 /POJK.03/2016 (“Amandemen”), yang mengubah Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (“Peraturan 2015”).
 
Amandemen ini berupaya memastikan disiplin pasar (market discipline) yang sejalan dengan standar-standar internasional, dengan mengubah ketentuan-ketentuan terkait hal-hal sebagai berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info